Mandi Wajib Orang yang Luka Di Kepala
MANDI WAJIB ORANG YANG LUKA DI KEPALA
Pertanyaan.
Ustadz, saya mau bertanya, bagaimana cara mandi besar orang yang kepalanya tidak boleh kena air karena baru selesai operasi akibat tumor otak dan sedang menjalani penyinaran ? Mohon jawabannya ! Jazâkumullâhu khairan.
Jawaban.
Pertama-tama kami berdo’a kepada Allâh Azza wa Jalla , semoga saudara yang tertimpa musibah ini segera diberi kesembuhan oleh Allâh Azza wa Jalla dan semoga saudara diberi kekuatan untuk bersabar.
Selanjutnya, mengenai pertanyaan saudara, maka kami berpendapat bahwa keadaan yang saudara tanyakan merupakan salah satu diantara udzur (alasan) yang dibenarkan syari’at untuk tidak mandi. Karena ada dikhawatirkan, air dapat memperparah penyakit atau memperlambat kesembuhan dan bisa jadi membahayakan penderita.
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Menurut pendapat mayoritas Ulama, dalam (pelaksanaan) tayammum tidak disyaratkan kekhawatiran akan binasa. Bahkan orang yang (jika) wudhu menambah parah sakitnya atau memperlambat kesembuhan maka dia bertayammum. Demikian juga dalam puasa dan ihrâm (haji) dan orang yang sakit dengan sebab menggunakan air karena dingin, maka ia seperti orang yang sakit menurut pendapat mayoritas Ulama.[1] Oleh karena itu, orang yang khawatir sakit dan bahaya karena sakit, luka atau cuaca sangat dingin, maka diperbolehkan tayammum. Hal ini berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allâh adalah Maha Penyayang kepadamu.[an-Nisâ’/4:29]
Pemahaman ini pernah diamalkan oleh sahabat yang mulia ‘Amru bin Ash Radhiyallahu anhu ketika junub di hari yang sangat dingin. Dalam sebuah hadits yang beliau tuturkan sendiri :
احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ السُّلَاسِلِ فَأَشْفَقْتُ إِنْ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِي الصُّبْحَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي مَنَعَنِي مِنْ الِاغْتِسَالِ وَقُلْتُ إِنِّي سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا
Aku bermimpi “basah” pada satu malam yang dingin dalam peristiwa perang Dzât as-Salâsil, lalu aku khawatir akan binasa bila mandi. Oleh karena itu aku bertayammum. Kemudian aku shalat mengimamai para sahabatku shalat Shubuh. Lalu mereka menceritakan peristiwa ini kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Wahai ‘Amru, benarkan kamu shalat mengimami para sahabatmu dalam keadaan junub ?” Lalu aku menceritakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang menghalangiku mandi dan aku katakan bahwa aku mendengar Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allâh adalah Maha Penyayang kepadamu. (an-Nisâ’/4:29). Lalu Rasûlullâh tertawa dan tidak mengucapkan sesuatu. [HR Ahmad dan Abu Daud dan dinilai shahih oleh syaikh al-Albâni dalam shahih sunan Abu daud no.323]
Demikian juga pernah terjadi satu peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang penderita luka di kepala karena mandi wajib dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam marah besar lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa tayammum sudah cukup baginya sebagai ganti mandi wajib. Peristiwa ini diceritakan dalam hadits :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ
Dari Jâbir Radhiyallahu anhu , beliau berkata, “Kami berangkat dalam satu perjalanan lalu seorang dari kami tertimpa batu dan melukai kepalanya. Kemudian orang itu mimpi “basah” lalu ia bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah kalian mendapatkan keringanan bagiku untuk tayammum ?” Mereka menjawab, “Kami memandang kamu tidak mendapatkan keringanan karena kamu mampu menggunakan air.” Lalu ia mandi kemudian meninggal. Ketika kami sampai dihadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, peristiwa tersebut diceritakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allâh membalas mereka. Tidakkah mereka bertanya jika tidak mengetahui ? Karena obat dari tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya dia cukup bertayammum [HR Abu Daud dalam sunannya dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ , no. 4362]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Majmû’ Fatâwâ, 11/158
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4803-mandi-wajib-orang-yang-luka-di-kepala.html